Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: "Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia. (Al-Israa'-17)

Selasa, 21 Desember 2010

MEKANISME PENGUMPULAN ZAKAT

A.       MEKANISME PENGUMPULAN ZAKAT
Menurut Undang-Undang No.38 Tahun 1999 “tentang pengelolaan zakat”, Pasal 25:
1.        BAZ Nasional mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan luar negeri.
2.        BAZ daerah provinsi mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan dan dinas daerah provinsi.
3.        BAZ daerah kabupaten/kota mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan, dan dinas daerah kabupaten/kota.
4.        BAZ kecamatan mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan kecil dan pedagang serta pengusaha di pasar.
5.        Unit pengumpul zakat di desa/kelurahan mengumpulkan zakat termasuk zakat fitrah dari muzakki.
BAZ dan LAZ mempunyai tugas pokok mengumpulkan dana zakat dari muzakki baik perorangan maupun badan, yang dilakukan langsung oleh bagian pengumpulan atau Unit pengumpul zakat. Wajib menerbitkan bukti setoran sebagai tanda terima atas setiap zakat yang diterima. Bukti setoran yang sah tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a.        Nama, alamat dan nomor lengkap pengesahan BAZ atau nomor lengkap pengukuhan LAZ,
b.        Nomor urut bukti setoran,
c.         Nama, alamat muzakki, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) apabila zakat penghasilan yang di bayarkan dikurungkan dari penghasilan kena pajak Pajak Penghasilan.
d.        Jumlah zakat atas penghasilan yang disetor dalam angka dan huruf serta dicantumkan tahun haul,
e.        Tanda tangan, nama, jabatan petugas BAZ, tanggal penerima dan stempel BAZ atau LAZ.
Bukti setoran zakat yang sah tersebut dibuat dalam rangkap 3, dengan rinci sebagai berikut:
Lembar 1 (asli), diberikan kepada muzakki yang dapat digunakan sebagai bukti pengurangan penghasilan kena pajak Pajak Penghasilan;
Lembar 2, diberikan kepada BAZ atau LAS sebagai arsip;
Lembar 3, digunakan sebagai arsip bank penerima, apabila zakat disetor melalui bank.

B.        MEKANISME PENGELOLAAN HASIL DARI PENGUMPULAN ZAKAT
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh karena itu untuk optimalisasi pendayagunaan zakat di perlukan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat yang profesional dan mampu mengelola zakat secara tepat sasarn.
Menurut Didin Hafidudhin, pengelolaan zakat melalui lembaga amil didasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat. Kedua, menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari muzaki. Ketiga untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam menggunakan harta zakat menurut skala proritas yang ada disuatu tempat misalnya apakah disalurkan dalam bentuk konsumtif ataukah dalam bentuk produktif untuk mengingkatkan kegiatan para usaha para mustahik. Keempat untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang Islami. Sebaliknya jika penyelenggaraan zakat itu begitu saja diserahkan kepada para muzakki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahik lainnya terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.
Pada prinsipnya pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan:
1.        Hasil pendapatan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
2.        Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi, dan sangat memerlukan bantuan.
3.        Medahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
Sedangkan untuk pendayagunaan hasil pengumpulan zakat secara produktif dilakukan setelah terpenuhinya poin-poin diatas. Disamping itu terdapat pula usaha nyata yang berpeluang menguntungkan, dan mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan. Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk produktif berdasarkan:
1.        Melakukan studi kelayakan
2.        Menetapkan jenis usaha produktif
3.        Melakukan bimbingan dan penyuluhan
4.        Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan
5.        Mengadakan evaluasi
6.        Membuat pelaporan.
Sistem pendistribusian zakat yang dilakukan haruslah mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang sosial. Baik LAZ maupun BAZ memiliki misi mewujudkan kesejahteraan masyarakan dan keadilan sosial. Banyaknya BAZ dan LAZ yang lahir tentu akan mendorong penghimpunan dana zakat masyarakat. Ini tentu baik karena semakin banyak dana zakat yang dihimpun, makin banyak pula dana untuk kepentingan sosial.
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola, yaitu pola produktif dan pola konsumtif. Para amil zakat di harapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat. Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah, pendidikan gratis dalam bentu beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Besar Kecil Amal Tergantung Niatnya


Dapatkan Komen Bergambar Islami Disini Berkata Ibnul Mubarak rahimahullah: "Berapa banyak amalan yang sedikit bisa menjadi besar karena niat dan berapa banyak amalan yang besar bisa bernilai kecil karena niatnya". (Jamiul Ulum wal Hikam, hal. 71)

SEAKAN-AKAN


Dapatkan Komen Bergambar Islami Disini Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kedua pundakku lalu bersabda, "Jadilah engkau hidup di dunia seperti orang asing atau musafir (orang yang bepergian)." Lalu Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu menyatakan, "Apabila engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu hingga pagi hari. Dan apabila engkau berada di pagi hari maka janganlah menunggu hingga sore hari. Pergunakanlah waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu. Dan pergunakanlah hidupmu sebelum datang kematianmu." (HR. Al-Bukhariy no.6416)